by

Bukan Penodaan Agama, Muslim Memandikan Jenazah Kafir dan Kafir Memandikan Jenazah Muslim

Teks ini jelas sekali menyatakan bahwa orang kafir boleh memandikan janasah Muslim, bukan hanya boleh tapi sudah dianggap SAH, sehingga umat Islam tidak perlu mengulanginya lagi. Jadi kalau menurut kitab-kitab fiqih hal itu boleh dilakukan, maka dimana penodaan agamanya. Kata cak lontong “pikir”.
Bagaimana dengan tidak adanya hubungan “kemahraman” antara yang memandikan dengan janazah yang dimandikan?
Jika ada laki-laki meninggal dan hanya ada perempuan lain yang memandikan, atau ada perempuan meninggal dan disana hanya ada laki-laki bukan mahram, bolehkan ia memandikannya? ada tiga pendapat. Pendapat kedua menyatakan boleh memandikan dengan syarat menggunakan sarung tangan, dan sebisa mungkin tidak melihat bagian auratnya, kecuali dalam keadaan terpaksa, maka boleh seperti dokter boleh melihat aurat untuk kebutuhan pengobatan. Dalam kitab Majmu’ dikatakan:
المجموع شرح المهذب (5/ 141)
إذَا مَاتَ رَجُلٌ وَلَيْسَ هُنَاكَ إلَّا امْرَأَةٌ أَجْنَبِيَّةٌ أَوْ امْرَأَةٌ وَلَيْسَ هُنَاكَ إلَّا رَجُلٌ أَجْنَبِيٌّ فَفِيهِ ثَلَاثَةُ أَوْجُهٍ (أَصَحُّهَا) عِنْدَ الْجُمْهُورِ يُيَمَّمُ وَلَا يُغَسَّلُ وبهذا قطع المصلح فِي التَّنْبِيهِ وَالْمَحَامِلِيُّ فِي الْمُقْنِعِ وَالْبَغَوِيُّ فِي شرح السنة وغيرهم وصححه الرواياتي والرفعي وَآخَرُونَ وَنَقَلَهُ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ وَالْمَحَامِلِيُّ وَالْبَنْدَنِيجِيّ وَصَاحِبُ الْعُدَّةِ وَآخَرُونَ عَنْ أَكْثَرِ أَصْحَابِنَا أَصْحَابِ الْوُجُوهِ وَنَقَلَهُ الدَّارِمِيُّ عَنْ نَصِّ الشَّافِعِيِّ وَاخْتَارَهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ لِأَنَّهُ تَعَذَّرَ غُسْلُهُ شَرْعًا بِسَبَبِ اللمس والنظر فييمم كما لو تعذرحسا (وَالثَّانِي) يَجِبُ غُسْلُهُ مِنْ فَوْقِ ثَوْبٍ وَيَلُفُّ الْغَاسِلُ عَلَى يَدِهِ خِرْقَةً وَيَغُضُّ طَرْفَهُ مَا امكنه فان اضطر الي النظر نظر قَدْرَ الضَّرُورَةِ صَرَّحَ بِهِ الْبَغَوِيّ وَالرَّافِعِيُّ وَغَيْرُهُمَا
كَمَا يَجُوزُ النَّظَرُ إلَى عَوْرَتِهَا لِلْمُدَاوَاةِ وَبِهَذَا قَالَ الْقَفَّالُ وَنَقَلَهُ السَّرَخْسِيُّ عَنْ أَبِي طَاهِرٍ الزِّيَادِيِّ مِنْ أَصْحَابِنَا وَنَقَلَهُ صَاحِبُ الْحَاوِي عَنْ نَصِّ الشَّافِعِيِّ وَصَحَّحَهُ صَاحِبُ الْحَاوِي وَالدَّارِمِيُّ وَإِمَامُ الحرمين وَالْغَزَالِيُّ لِأَنَّ الْغُسْلَ وَاجِبٌ وَهُوَ مُمْكِنٌ بِمَا ذَكَرْنَاهُ فَلَا يُتْرَكُ
Hal kedua yang penting diingatkan adalah bahwa “fasal penodaan agama” dalam islam masuk dalam kategori “hudud”. Dalam Hudud ada prinsip yang sangat terkenal, bahwa kita tidak boleh melaksanakan “hukuman hudud” jika masih ada keraguan sedikit saja bahwa itu penodaan atau bukan. Kasus yang terjadi di Salah satu kabupaten di Indonesia, bukan hanya ada keraguan, melainkan sebaliknya, jusrtru dugaan kuat (bahkan saya bisa memastikan) itu bukan penodaan agama. Karena agama membolehkan. Ketika agama membolehkan, dan kemudian dilakukan, apalagi atas dasar kemanusiaan, maka pastilah ia bukan penodaan agama. Kita wajib bertanya, pada Sahabat kita yang telah memandikan itu, apakah ia bermaksud merendahkan agama?. jika kita tidak bertanya, lalu menuduh, padahal ia melakukannya secara ihlas dan atas dasar kemanusiaan, maka kita telah melakukan kedhaliman besar karena kebencian kita terhadap sesama.
Semoga ini didengar oleh kejaksaan, kepolisian, dan juga hakim yang akan menghukumi peristiwa ini. Semoga Allah senantiasa menuntun kita untuk cepat dewasa dalam beragama. amin.
Wallahu A’lam Situbondo 23 92 21
Sumber : Status Facebook Dafid Fuadi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed