by

Bisakah Hari Ini Kita Memiliki Budak Dan Menyetubuhinya Tanpa Dinikahi?

2. Dimiliki Sebagai Aset Produktif

Ketika seorang tuan memiliki budak, maka kepemilikannya atas budak itu setara dengan kepemilikan atas nilai suatu harta, atau hewan ternak dan hewan peliharaan.

Dengan kata lain, memiliki budak berarti memiliki investasi, karena budak termasuk harta yang produktif, yang bisa menghasilkan pemasukan, baik berupa uang atau sejenisnya. Bahkan budak juga bisa dipelihara untuk dikembang-biakkan.

Orang kaya biasanya punya banyak budak dari berbagai jenis dan level. Berapa jumlah budak yang dimiliki oleh seseorang di masa itu, adalah salah satu ukuran status sosial, dan juga ukuran tingkat kekayaan yang dimiliki.

3. Diperjual-belikan

Karena nilai budak tidak lebih dari sekedar aset, maka budak bisa diperjual-belikan dengan harga yang ditawarkan dan disepakati.

Di semua kota dan peradaban di masa lalu, selalu ada pasar budak, dimana budak-budak didatangkan dari jauh untuk dipamerkan dan ditawarkan kepada penawar tertinggi.

Tidak terkecuali di Kota Mekkah Al-Mukarramah di masa itu, juga ada hari-hari dimana orang datang ke pasar untuk menjual atau membeli budak. Juga ada para broker yang selalu siap mensuplai budak-budak yang dibutuhkan.

Biasanya semakin kuat dan kekar seorang budak, harga jualnya akan semakin tinggi. Dan budak perempuan terkadang punya nilai harga tertentu, baik dari segi kecantikannya, atau juga dipengaruhi dari jenis dan ras budak itu.
Persis kalau kita datang ke toko hewan peliharaan, harga hewan-hewan itu bervariasi tergantung dari banyak faktor.

4. Tidak Punya Hak Kepemilikan

Budak adalah aset yang dimiliki, meski berwujud manusia, tetapi kedudukannya seperti hewan, sehingga tidak punya hak kepemilikan atas harta.

Budak dipekerjakan oleh tuannya, hasilnya 100% milik tuannya. Persis seperti pemilik delman yang memelihara kuda untuk mengangkut penumpang, uang pembayarannya sepenuhnya menjadi pemilik delman. Kuda itu sendiri tidak punya hak serupiah pun atas tenaganya.

Demikian juga peternak sapi, semua yang dikerjakan sapi termasuk susunya, 100% menjadi hak milik peternak, dan bukan hak milik sapi. Sapi cukup diberi makan, minum dan perawatan.

5. Disetubuhi Tanpa Dinikahi

Yang berlaku di semua peradaban manusia saat itu bahwa budak wanita yang dimiliki boleh disetubuhi oleh tuan pemiliknya, tanpa lewat proses pernikahan sebelumnya.

Dan hal itu juga berlaku di dalam syariat Islam. Di dalam Al-Quran Al-Kariem disebutkan hal tersebut :

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. (QS. Al-Mu’minun : 5-6)

Namun penting sekali untuk dicatat bahwa bukan Islam yang mengada-adakan sistem perbudakan ini. Islam datang ketika sistem perbudakan seperti di atas sudah berlaku ribuan tahun lamanya. Sehingga dalam proses tasyri’, sebagian dari sistem hukum yang berlaku secara international itu tidak bisa dihindari untuk sementara.

Tetapi sekarang ketika sistem perbudakan sudah 100% tamat di seluruh permukaan bumi, maka hukum-hukum di atas yang awalnya masih diakui syariah, secara otomatis tidak berlaku lagi.

C. Memperlakukan Manusia Merdeka Sebagai Budak Hukumnya Haram

Seluruh peradaban dunia di masa lalu memang pernah melegalkan perbudakan manusia dan diakui dalam sistem hukum positif. Pasar budak di masa itu legal dan diakui secara resmi.

Dan para budak itu menjadi aset kekayaan sah dan legal di mata hukum.

Lalu datanglah syariat Islam yang meruntuhkan sistem perbudakan ini secara manis. Bukan hukumnya yang dihancurkan, tetapi para budaknya yang dihabisi lewat berbagai macam paket pembebasan budak. Islam mengharamkan riba yang jadi cikal bakal tumbuhnya perbudakan manusia.

Islam juga menghukum mati penyamun di padang pasir, yang paling getol menjadikan manusia merdeka sebagai budak.

Islam juga menetapkan bahwa orang merdeka yang nikah secara resmi dengan budak, maka anak yang dilahirkan otomatis anak merdeka. Sehingga cara ini memperkecil populasi jumlah budak di dunia.

Bahkan dari 8 ashnaf zakat, salah satunya adalah biaya untuk membebaskan budak dengan jalan diberi uang penebusan diri.

Pelanggar puasa di siang hari dengan berjima’ maka dihukum dengan membebaskan budak. Membunuh nyawa secara keliru juga dihukum dengan membebaskan budak. Melanggar sumpah dihukum dengan membebaskan budak. Menzhihar istri dihukum dengan membebaskan budak.

Maka kalau hari ini ada pihak-pihak yang justru ingin menghidup-hidupkan lagi perbudakan, apalagi lewat jalur perang dan pembegalan, maka mereka itu bukan hanya berbuat dosa tetapi secara trang-terangan menentang Rasulullah SAW dengan cara menginjak-injak misi kemanusia yang beliau SAW bawa.

Intinya, merampas kemerdekaan tiap manusia dengan cara menjadikannya sebagai budak adalah sebuah kejahatan kemanusiaan dalam pandangan syariah Islam, dan sekaligus juga kejahatan perang.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sumber : Status Facebook Ahmad Sarwat, Lc., MA

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed