by

Berdasarkan Kajian Kitab Kuning, Syariat Islam Tidak Mewajibkan suatu Sistem Politik Pemerintahan

2. Kemudian Abu Bakar (di akhir hayatnya) MENENTUKAN nama Umar bin Khattab radhiyallahu `anhu secara langsung sebagai pemimpin umat Islam setelah beliau.

3. Lalu Umar bin Khattab (di akhir hayatnya) MEMBENTUK TIM yang terdiri dari enam sahabat agar bermusyawarah menentukan khalifah ketiga dari salah satu diantara mereka sendiri. (Akhirnya mereka sepakat mengangkat Usman bin Affab radiyallahu `anhu sebagai khalifah ketiga)

Fakta ini menunjukkan bahwa ada keterbukaan sistem dalam menentukan pemimpin. Ini juga menunjukkan bahwa umat Islam boleh menentukan sistem-sistem baru, selama tidak keluar dari dasar-dasar hukum syariat Islam dalam hal ini.

Maka jelas bahwa perbedaan sistem pemilihan khalifah pertama, kedua dan ketiga menunjukkan bahwa tidak ada sistem yang baku dan paten dari syariat Islam tentang hal ini. Dan inilah yang menjadi dasar utama para ulama dalam memperbolehkan berbagai sistem politik selama tidak keluar dari dasar-dasar hukum Islam.

(Al-Fātāwā al-Islāmiyah, 39 / 9 – 10 )

 

Sumber : muslimoderat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed