by

Berdalih Umroh, Rizieq Shihab Kabur dari Indonesia

Kasus-Kasus

Kasus ini juga harusnya makin membuka mata kita terutama para pengikut FPI atau yang bergabung dalam Aksi Bela Islam 411 dan 212. Kasus chat mesum ini hanya 1 diantara 9 kasus lain yang menyandera pria yang sering mengucap kata-kata kotor dalam tiap orasinya. Delapan kasus lain yakni :

  1. Penghinaan bahasa sunda Sampurasun jadi Campuracun dilaporkan oleh Angkatan Muda Siliwangi pada 24 November 2015
  2. Penodaan Pancasila, sudah dilaporkan oleh Sukmawati pada 27 Oktober 2016
  3. Pelecehan Umat Kristen dilaporkan oleh PMKRI pada 26 Desember 2016
  4. Penyebaran kebencian SARA dilaporkan oleh Student Peace Institute pada 27 Desember 2016
  5. Ujaran kebencian dilaporkan oleh Rumah Pelita dilaporkan pada 30 Desember 2016
  6. Fitnah uang berlogo palu arit dilaporkan oleh Jaringan Intelektual Muda Antifitnah pada 30 Desember 2016
  7. Tuduhan logo palu arit pada mata uang RI dilaporkan oleh Solidaritas Merah Putih pada 10 Januari 2017
  8. Dugaan penyerobotan tanah di Mega Mendung Bogor yang masih dalam penyidikan

Sembilan daftar kasus ini harusnya menjadi pintu masuk bagi Polri untuk menuntaskan semuanya. Rizieq Shihab tidak boleh dibiarkan terus menerus melakukan provokasi ditengah-tengah masyarakat. Apalagi saat di Saudi, dia main klaim bahwa umroh karena undangan Raja Salman. Bagaimana bisa? Raja Salman ke Indonesia saja dia tidak diundang apalagi dia mendapat kehormatan diundang Raja Salman umroh. Isu murahan yang coba-coba angkat derajat Rizieq Shihab.

Begitu pula bagi sebagian orang yang anggap bahwa bila Polri mengusut kasus-kasus pimpinan FPI merupakan kriminalisasi Ulama atau Islam. Salah besar. Siapapun jika bersalah ya harus diusut dan dituntaskan masalahnya. Tidak boleh ada orang yang kebal hukum. Lihat saja, seorang Menteri Agama saja dulu bisa kena kasus. Menteri era SBY juga sudah ada 7 yang masuk bui dan tidak masalah. Rizieq Shihab tetap manusia biasa seperti rakyat lain. Jika salah, melanggar peraturan, berbuat sewenang-wenang harus menghadapi proses hukum.

Sumber : Status Facebook Fajar Arifin Ahmad

 

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed