Lain definisi ilmu, lain definisi kebijakan publik/politik.
Secara politis, kewenangan menentukan status bencana ada di kepala daerah. Namun pada kenyataannya belum ada kepala daerah yang menyatakan status bencana atas banjir kali ini.
Saya kurang tahu mengapa status bencana tidak segera ditetapkan. Dengan demikian dana siap pakai bisa segera dikeluarkan. Apakah memang status itu hanya berfungsi untuk pencairan dana siap pakai dan saat ini tidak dibutuhkan karena pemda siap mengeluarkan anggaran tanpa harus pakai dana siap pakai?
Apakah penetapan status bencana merugikan secara popularitas? Dan apakah mengganggu stabilitas politik di daerah tersebut?
Entahlah.
Sumber : Status Facebook Alim
Comment