by

Benarkah Ahok Tak Layak Masuk BUMN?

Apa hasilnya ?
Polisi tidak menemukan bukti terjadi tindak pidana pemalsuan sertifikat. KPK juga melakukan penyelidikan. Hasilnya sama. Tidak ada tindak pidana korupsi atas pembelian lahan itu. Kemudian, keputusan MA tahun 2019 yang bersifat tetap memutuskan DKI menang atas gugatan tanah cengkareng itu. Tetapi dalam amar putusan MA, tidak ada kewajiban dari penjual lahan untuk mengembalikan uang ke DKI. Artinya apa? ya sama saja dengan awal. Pemda DKI beli lahan dan itu sudah sesuai dengan prosedur hukum. Keputusan MA hanya melegitimasi transaksi jual beli tanah itu sudah final. DKI dapat tanah, dan penjual dapat uang.

Kasus penodaan agama.
Fakta persidangan membuktikan semua tuduhan kepada Ahok tidak sesuai dengan Hukum Acara Pidana. Saksi pelapor tidak melihat sendiri Ahok bicara. Hanya patokannya pada video editan, dan Youtube. Kejadian itu sudah lama, dan baru dilaporkan setela viral di sosial media. Pihak yang memviralkan sudah dikenakan pidana. Saksi MUI juga membenarkan bahwa surat pernyataan sikap MUI yang di tanda tangani ketua MUI, tidak dibuat berdasarkan investigasi langsung di lapangan. Hanya berdasarkan laporan saja. Kasus ini lebih kepolitik menjelang Pilgub DKI. Ahok menolak untuk PK demi keutuhan bangsa.

Ahok tidak melakukan pidana berat, dia hanya dikenakan hukuman pidana ringan. Kalau mengacu kepada UU No 19/2003 tentang BUMN, Ahok bisa-bisa saja kok menjadi bos di perusahaan negara. Sebab di pasal 45 ayat (1), larangan bagi seseorang untuk menjadi calon direksi BUMN adalah pernah melakukan tindak pidana yang merugikan negara. Ahok dipidana bukan karena merugikan negara tetapi karena delik aduan orang perorang. Ahok tidak melawan dan merugikan negara, dan tidak melakukan perbuatan asusila. Paham ya sayang.#EJB

Sumber : Status Facebook Erizeli Bandaro

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed