by

Benarkah 2 Pabrikan Motor Jepang di Indonesia Melakukan Kartel?

Dua pabrikan raksasa sepeda motor di Indonesia, Honda-Yamaha, ditengarai melakukan praktik culas dengan menaikkan harga motor-motornya kepada masyarakat. Menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Honda-Yamaha memberikan banderol di luar nalar sebuah produk, demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

Dengan begitu, masyarakat menjadi pihak yang dirugikan atas dugaan kartel Honda-Yamaha tersebut. Sebab, idealnya, harga motor yang dijual saat ini dapat memiliki harga jual yang lebih murah.

Menurut Ketua KPPU Syarkawi Rauf, sejauh ini pihaknya telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung Selasa kemarin, 19 Juli 2016. Kata dia, Honda dan Yamaha sejauh ini telah memonopoli pasar dan bersekongkol melakukan praktik usaha tidak sehat terhadap harga jual sepeda motor jenis skuter matik (skutik) 110-125cc di Indonesia.

“Untuk diperkarakan, tentu wajib memenuhi dua alat bukti, dan kami sudah memilikinya. Bukti yang kami miliki yakni bukti komunikasi yang dijalin keduanya terkait itu (sekongkol harga), dokumen-dokumen,” kata Syarkawi saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu, 20 Juli 2016.

Kata dia, di persidangan selanjutnya, tentu akan melibatkan keterangan saksi ahli terkait dugaan kartel kedua perusahaan asal Jepang itu.

Kata Syarkawi, Honda-Yamaha terpantau menjalin komunikasi seputar persekongkolan pada 2013 dan 2014 lalu. KPPU sendiri mengendus dugaan persekongkolan ini pada 2015 lalu. Kata Syarkawi, sejauh ini KPPU sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan dua perusahaan itu. Sementara bukti-bukti yang didapat, berasal dari pemeriksaan selama setahun terakhir kepada Honda dan Yamaha.

KPPU juga menemukan adanya pergerakan harga motor skutik Yamaha dan Honda yang saling beriringan. Kenaikan harga motor skutik Yamaha selalu mengikuti kenaikan harga motor skutik Honda.

“Sebenarnya, biaya produksi mereka itu cuma Rp7-8 jutaan, tapi kini dijual mahal (di atas Rp15 juta per unit). Mereka jual hingga dua kali lipat,” kata dia.

Idealnya, kata Syarkawi, mereka jual motor-motor skutiknya dengan harga Rp10 jutaan dengan asumsi margin yang diambil sekira 20 persen. “Sebenarnya angka itu cukuplah bagi mereka untuk mendapatkan keuntungan,” kata dia.

Persidangan saat ini masih bergulir. KPPU kini menunggu sanggahan dari kedua perusahaan tersebut yang diberikan waktu satu pekan ke depan. Proses persidangan akan berjalan selama tiga bulan, sebelum diputuskan apakah mereka terbukti bersalah atau tidak.

“Setelah mereka berikan sanggahan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan,” kata dia.

Honda-Yamaha angkat suara

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Honda dan Yamaha sejauh ini menyatakan membantah dengan apa yang dituduhkan KPPU. Dalam persidangan kemarin, pihak Honda tak datang, sementara Yamaha hadir.

Menurut Deputy General Manager Sales Division AHM Thomas Wijaya, pihaknya tak ada niatan dan rencana untuk melakukan kartel seperti yang dituduh KPPU. “Adanya selisih antara biaya produksi dengan harga jual karena dipengaruhi beberapa hal, seperti bahan baku, pajak, biaya pengurusan surat dan biaya transportasi,” kata Thomas kepada VIVA.co.id.

Hal senada juga diungkapkan Asisstant General Manager (GM) Marketing PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Mohammad Masykur. Meski tak membantah ada kenaikan harga yang hampir bersamaan, namun hal itu dianggap hanya kebetulan.

Menurut Masykur, kenaikan harga tentu ada sebabnya. “Kita harus lihat dahulu dan pelajari dahulu, karena setiap kenaikan harga banyak yang harus dilihat,” kata Masykur.

Sumber : Viba

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed