by

Bela Petani, Kyai NU Di Hukum

Penetapan kawasan hutan itu sendiri lahir setelah sebelumnya lahan garapan masyarakat jadi obyek lahan pengganti (tukar guling) kawasan hutan yang dipakai PT Semen Indonesia di Rembang untuk pabrik semen.

Tukar guling lahan PT Semen Indonesia (SI) di Rembang, , dinilai cacat hukum karena lahan pengganti di Kendal tak sesuai ketentuan soal tukar menukar kawasan hutan. Dalam aturan Menteri Kehutanan, menyatakan, tukar guling harus lahan pribadi. Kenyataan, lahan milik negara.

Sejarah lahan itu, kata Nur, masyarakat Desa Surokonto Wetan sudah menggarap lahan perkebunan sejak 1952. Kriminalisasi bermula, kala pembangunan pabrik Semen Indonesia di Gunem, Rembang, merencanakan penambangan batu kapur sebagai bahan baku semen.

Berdasarkan data LBH Semarang, berita acara pada 21 Juni 2013 menyebutkan, tukar menukar kawasan hutan antara Kementerian Kehutanan dengan Semen Indonesia, lokasi plant site di Rembang, Jateng. Ada keputusan Menteri Kehutanan 25 September 2013 tentang penunjukan hutan produksi tetap (HPT) dari lahan pengganti kaitan tukar menukar hutan Semen Indonesia di Desa Surokonto Wetan, Kendal.

Sejak 1956, ada pengelolaan lahan NV. Seketjer Wringinsari, pada 1972 dilanjutkan PT. Sumurpitu Wringinsari. Sumurpitu memiliki hak guna usaha (HGU) sejak 1972-1998, diperpanjang dari 1998-2022 di lahan 127 hektar itu.

Perusahaan tak mengurus lahan konsisten. Lahan tak produktif. Warga Surokonto berinisatif merawat dan menanami lahan.

“Tanpa sepengetahuan warga, Sumurpitu pada 2012 menjual lahan kepada Semen Indonesia,” ucap Aziz.

Pada 2013, lahan jadi pengganti kepada Perhutani yang terkena garapan pabrik semen di Rembang. Terbitlah Keputusan Menhut pada 2014, soal penetapan sebagian kawasan hutan produksi pada hutan Kalibodri 127, 821 hektar di Kendal.

Dengan dua regulasi tukar-menukar lahan ini, tanah negara yang dibeli Semen Indonesia dari Sumurpitu berpindah kepemilikan ke Perhutani KPH Kendal.

Warga, katanya, baru tahu ada SK Menhut Januari 2015. Perhutani mengadakan sosialiasi kepemilikan tanah dan rekruitmen warga bila ada yang mau menjadi pekerja lapangan mereka.

“Tak pernah ada sosialisasi tukar guling. Kami tahu ketika Perhutani tawari warga sebagai pekerja lapangan mereka,” kata Aziz.

Mengenai putusan itu, Kahar Muamalsyah mewakili tim advokasi warga menyatakan, majelis hakim dalam putusan gagal memahami ketentuan pasal pidana dalam UU PPPH. Hal itu terlihat kala pendapat majelis hakim menyebutkan pengecualian pemidanaan hanya untuk masyarakat adat.

“Padahal masyarakat tinggal di sekitar hutan, dalam masalah ini masyarakat Desa Surokonto seharusnya masuk pengecualian pidana,” katanya.

Pasal 11 ayat (3) UU P3H sangat jelas menyebutkan, ancaman pidana tak untuk kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam danatau sekitar hutan yang berladang tradisional.

“Kami banding.”

Andi Mutaqqin, dari Lembaga Studi dan Advokasi HAM (Elsam) ketika dihubungi Mongabay mengatakan, kriminalisasi petani di Kendal bukti UU P3H adalah alat represi negara melemahkan usaha masyarakat dalam mengelola tanah.

Padahal, UU itu didesain menjerat kejahatan kehutanan modus canggih dan sistematis.

“Bukan menjerat petani seperti tiga petani Kendal yang sudah menggarap lahan lebih puluhan tahun secara tradisional,” katanya.

Berdasarkan catatan Koalisi Anti Mafia Hutan, sejak pertama terbit UU P3H, sudah ada 60 warga kena jerat, lebih 40% petani.

Perhutani, katanya, aktor yang gemar merepresi petani atau masyarakat lokal. Upaya-upaya penyelesaian sengketa mereka seringkali memicu konflik lebih besar.

Seharusnya, sebagai perusahaan milik negara, Perhutani dapat memberikan contoh penanganan konflik yang baik dan menghormati hak asasi manusia.

Asfinawati, Direktur YLBHI mengatakan, putusan itu sangat menyakitkan dan tak adil. Tanah dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

Seharusnya, negara memfasilitasi rakyat yang tak punya tanah, bukan menjerat hukum warga.

Senada dikatakan Koordinator KontraS, Haris Azhar. Dia bilang, tukar guling berujung kriminalisasi menunjukkan rencana bisnis negara buruk dan melanggar HAM

Sumber : Status Facebook Awan Kurniawan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed