by

Balada Rizieq di Tengah Pandemi

Acara pernikahan yang dihadiri ribuan orang di tengah pandemi covid, jelas melanggar aturan protokol kesehatan dan patut dibubarkan.

Tapi apa yang dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum? Justru membiarkan. Inilah yang kemudian membuat sebagian masyarakat kesal dan marah bahkan ada yang menghujat aparat penegak hukum dan pemerintah.

Masyarakat menilai bahwa tidak ada ketegasan pemerintah dan aparat keamanan terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Rizieq. Banyak yang menganggap pemerintah dan aparat keamanan takut dan tidak memiliki nyali dalam hal mengambil tindakan.

Tapi untuk diketahui, semua anggapan itu adalah salah. Pemerintah dan aparat keamanan tidak bodoh dan bukan juga takut, apalagi cupu. Tapi ada hal lain yang menjadi pertimbangan dan di sinilah teka-teki itu dimulai.

Jika pemerintah dan aparat keamanan melakukan tindakan tegas dan membubarkan acara pernikahan anaknya Rizieq maka yang terjadi adalah, tuduhan bahwa pemerintah otoriter dan aparat keamanan sebagai boneka penguasa akan muncul.

Ditambah lagi yang menikah adalah anak seorang ulama dan habib pula, tentu tuduhan bahwa pemerintah anti ulama dan anti Islam dinarasikan sebaik mungkin lalu kemudian dijadikan bahan dagangan di tengah umat Islam di seluruh Indonesia.

Apa yang terjadi? Umat emosi dan strategi aksi pun dimulai. Masih ingat demo penistaan agama zaman Ahok? Itulah yang akan terjadi.

Coba bayangkan di tengah situasi pandemi covid seperti sekarang ini, jika aksi tersebut terulang lagi.

Bagaimana dengan protokol kesehatan, bagaimana dengan penularan covid, bisakah membayangkan berapa angka potensi penularan covid yang akan muncul?

Itulah yang menjadi bahan pertimbangan pemerintah dan aparat keamanan kenapa seolah membiarkan acara yang digelar Rizieq tersebut meskipun sudah jelas melanggar protokol kesehatan.

Pertanyaannya, apa langkah pemerintah dan aparat penegak hukum terkait pelanggaran yang dilakukan Rizieq? Apakah cukup dengan diam saja lalu kemudian membiarkan Rizieq dengan tingkah konyolnya? Jawabannya adalah tidak!!

Membiarkan beberapa acara yang digelar Rizieq pasca kepulangannya, mulai dari acara penyambutannya hingga pada acara pernikahan anaknya adalah hanya umpan dan kini Rizieq sudah mulai memakan umpan itu, kita tinggal menunggu tanggal mainnya.

Kapan? Ya, setelah semua kehebohan ini berakhir.

Dalam aturan protokol kesehatan, setiap orang yang datang dari luar daerah/negeri diwajibkan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari dan tidak diperbolehkan membuat acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Jika tidak mematuhi itu, maka orang tersebut dinyatakan melawan aturan.

Meskipun tak ada UU khusus yang menyatakan pelanggaran kesehatan akibat covid bisa dijatuhi hukuman pidana. Tapi, hukuman bisa dijeratkan kepada warga yang tak mematuhi aturan tersebut melalui beberapa pasal yang ada di Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).

Tidak mematuhi aturan yang disampaikan aparat keamanan maka itu artinya melawan petugas, berdasarkan alasan itu bisa dijerat dengan pasal 214, pasal 216, pasal 218 KUHP. Karena di situ bunyinya, barang siapa yang melawan pejabat yang melaksanakan tugasnya berdasarkan UU diancam pidana.

Nah, apakah setelah ini Rizieq akan dipanggil dan diproses oleh aparat penegak hukum terkait pelanggaran yang dilakukannya? Biar yang punya wewenang yang menjawab, karena itu tugas mereka. Bukan tugas kita.

Tugas kita adalah mematuhi protokol kesehatan dan mendukung segala upaya pemerintah dalam hal pencegahan penularan Covid-19.

Sumber : Status Facebook Seruanhulu

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed