by

Bahaya Laten Khilafah

Mari kita bandingkan dengan pembubaran PKI dan penetapan PKI sebagai partai terlarang pada tahun 1967 dulu. Pemerintah saat itu melakukan menerapkan secara komprehensif kebijakan dengan sekaligus melakukan penindakan secara hukum bagi para anggota PKI. Kebijakan tersebut meskipun terkesan kejam dan represif tapi terbukti efektif membuat hancur PKI secara total dan menyelamatkan negara dari bahaya laten komunis.

Secara hukum kedudukan HTI dan PKI sama di Indonesia. Sama-sama menjadi organisasi terlarang. Tapi yang menjadi pembeda, rejim Orde Baru membuat kebijakan dan tindakan tegas dan tuntas, tapi rejim Presiden Jokowi melakukannya hanya di atas kertas.

Pemerintah harus diberi ultimatum keras untuk berani bertindak tegas melindungi negara dan rakyat dari ancaman ideologi yang berpotensi memecahbelah bangsa. Sebagai rakyat yang menjadi pemilik negeri ini, kita berhak melakukan hal itu. Karena tujuan kita hanya semata-mata menyelamatkan NKRI dan kebhinekaan negeri yang indah ini. Dan hal penting yang harus dilakukan oleh Pemerintah adalah berkolaborasi dengan rakyat menjadikan ideologi khilafah sebagai musuh bersama atau bahaya laten negara.

Kalau kita abai dan membiarkan mereka terus merajalela, berarti kita secara sengaja mewariskan kerusakan sistemik pada anak cucu kita.

Salam SATU Indonesia
10072020

Sumber : Status Facebook Rudi S Kamri

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed