REDAKSIINDONESIA–Siswa berinisial MAS (15) bersama ayahnya Adnan Achmad (43) resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Guru SMKN 2, Drs Dasrul (52). Penetapan tersangka dikeluarkan oleh Polsek Tamalate, Makassar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Azis, kedua ayah dan anak itu ditahan di Mapolsek Tamalate untuk menjalani proses hukum. Adapun Dasrul, setelah pengambilan keterangan, Rabu (9/8) kemarin, kini berada di RS Bhayangkara untuk perawatan, karena setelah dikeroyok membuat sistem pernapasan guru ini terganggu.
Kompol Azis juga mengatakan, setelah jadi tersangka, Adnan Achmad ayah dari siswa MAS ini masukkan laporan balik yang mengatakan anaknya dipukul oleh sang guru awal dirinya lakukan pengeroyokan.
Laporan kedua pihak kini diproses bersamaan. Tetapi untuk laporan dari tersangka terhadap guru Dasrul masih proses awal sehingga belum ada tersangka.
Saat ini, di Mapolsek Tamalate, ratusan guru dan siswa SMKN 2 menggelar unjuk rasa untuk memberikan dukungan terhadap guru Dasrul yang telah jadi korban pengeroyokan.
Comment