by

Aspek Hukum Kotak Suara Pemilu Dari Kardus

4. Usulan KPU ini dituangkan dlm draft PKPU tentang logistik, dan dibawa ke dlm Rapat Dengar Pendapat dg Pemerintah (Kemendagri) dan DPR (Komisi 2), yg di dalamnya ada semua wakil parpol. Memang dlm menyusun PKPU, kami wajib konsultasi (meskipun hasilnya tdk mengikat). RDP dilaksanakan bulan Maret 2018. Jauh sebelum koalisi copras-capres. Dlm RDP, draft PKPU ini dibahas dengan kepala dingin, tidak ada yang menolak, apalagi walk out.

5. Setelah RDP itu, draft PKPU diajukan ke Kemenkumham utk diundangkan. Dan di Kemenkumham tdk ada koreksi sama sekali (misal: karena bertentangan dg UU lain atau yg lbh tinggi). Dan akhirnya Kemenkumham mengesahkan PKPU No. 15/2018 pada 24/4/2018 yg pada Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa kotak suara menggunakan bahan karton kedap air yg transparan satu sisi (Foto 3).

Jadi, dlm menentukan bahan karton kedap air serta transparan satu sisi itu, KPU tdk bisa menetapkan sepihak. Namun melalui persetujuan pemerintah dan DPR, lewat forum RDP. Nah, di DPR kan ada wakil2 semua parpol. Termasuk parpol2 pendukung Pasangan Capres-Cawapres.

#kotak_suara_legal

Sumber : Status Facebook Pramono U Thantowi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed