by

Apakah PDP Covid Berhak Menolak Dirawat Atau Punya Hak PAPS?

Mengenai PDP yang Menolak di rawat Inap, maka sesuai pasal 56 ayat (2) UU No 36/2009 diatas, maka HAK Menolak pasien TIDAK BERLAKU karena pandemi / Penyakit Covid ini sudah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai Penyakit New Emerging Disease yang sangat cepat Menular ke dalam Masyarakat. Dan Dinas Kesehatan atau Gugus Tugas dapat Melakukan Penjemputan untuk dilakukan KARANTINA RUMAH SAKIT (dirawat di Rumah Sakit)

Jika Pasien covid (pdp) menolak dirawat, dan/atau sdh terkonfirmasi positif, pulang paksa (paps) dan kemudian terbukti menularkan kepada org lain, dpt dianggap melanggar ketentuan pasal 154,157 UU No 36/2009 jo pasal 5 Uu No 4/1984 dapat diancam dgn ancaman 1 tahun penjara atau denda 1 hingga 100 juta sbgmana diatur dlm pasal 14 UU No 4/1984 jo pasal 93 UU No 6/2018.

Perlindungan bagi RS.
Rumah Sakit tidak bertanggung jawab secara hukum apabila pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang komprehensif, dan Rumah Sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia. (Pasal 45 UU No 44/2009)

Demikian semoga dapat dipahami.

Sumber : Status Facebook Beni Satria

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed