by

Apa Yang Terjadi Jika Ahok Terbukti Tidak Bersalah?

Oleh : Alfano Septiansyah

Kasus penistaan agama yang akhir-akhir ini sedang hangat dibicarakan bukan yang pertama terjadi di Indonesia. Sejak zaman Soeharto kasus penistaan agama sudah mulai muncul dan terus berlanjut hingga sekarang. Terutama kasus penistaan terhadap agama Islam. Tersangka kasus penistaan agama Islam pun tidak pernah luput dari proses hukum. Lucunya, terlepas adanya tekanan massa atau tidak, tersangka kasus penistaan terhadap agama Islam pasti menjadi terpidana

Sastrawan HB Jassin banyak dikritik setelah menerbitkan cerita pendek Langit Makin Mendung pada tahun 1968 karena penggambaran Allah, Nabi Muhammad dan Jibril dan menyebabkan kantor majalah Sastra di Jakarta diserang massa. HB Jassin telah meminta maaf namun tetap diadili karena penistaan dan dijatuhi hukuman percobaan selama satu tahun.

Lia Aminudin atau Lia Eden -yang mengaku pernah bertemu Bunda Maria- dijebloskan ke penjara dua kali. Pertama pada Juni 2006, divonis dua tahun karena terbukti menodai agama dan tiga tahun kemudian pada 2009 juga dengan alasan yang sama setelah polisi menyita ratusan brosur yang dinilai menodai agama[1].

Penistaan agama Arswendo Atmowiloto melalui Tabloid Monitor. Kasus ini terjadi pada masa Orde Baru, tepatnya di tahun 1990. Kala itu, Arswendo menjabat sebagai pemimpin redaksi Tabloid Monitor. Arswendo harus merasakan kehidupan di balik jeruji besi setelah divonis 5 tahun penjara karena telah melakukan penistaan agama.

Dia masuk penjara karena Tabloid Monitor memuat hasil jajak pendapat tentang tokoh pembaca. Arswendo menempati urutan ke-10 tokoh pembaca. Umat Islam dibuat marah setelah nama Nabi Muhammad SAW berada di urutan ke-11. Arswendo pun diproses hukum hingga akhirnya masuk bui[2].

Lalu, bagaimana jika kasus Ahok yang menyulut kemarahan banyak kaum muslim itu dinyatakan tidak bersalah dalam proses peradilan? Sebuah kasus yang mengejutkan, karena kasus-kasus penistaan agama terutama agama Islam yang pernah terjadi di Indonesia tersangkanya pasti dinyatakan bersalah dan menjadi terpidana.

Aksi bela islam jilid 1 hingga 3 berupaya agar Ahok segera diadili dan dipenjarakan. Dengan aksi tersebut, pemerintah melalui Presiden dan Kapolri sudah menegaskan bahwa kasus yang menimpa Ahok tidak akan ada intervensi dari pihak manapun. Proses peradilan akan berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Tekanan massa membuat banyaknya peradilan opini yang berkembang di masyarakat. Seolah-olah Ahok sudah pasti bersalah dan harus dihukum. Indonesia, sebagai negara hukum, sudah seharusnya masyarakat mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah. Semua orang wajib diadili terlebih dahulu sebelum dinyatakan bersalah.

Hal ini yang menyebabkan kemungkinan adanya aksi lanjutan apabila Ahok dinyatakan tidak bersalah sebagai bentuk rasa kecewa kaum muslim atas keputusan peradilan. Karena, sudah bersarangnya opini bahwa Ahok sudah pasti bersalah terhadap kasus yang menimpanya. Tentu saja, aksi lanjutan akan menyebabkan terganggunya stabilisasi negara apabila jumlah massa yang akan bergerak nantinya lebih banyak dari aksi-aksi sebelumnya.

Menurut penulis, jika Ahok dinyatakan tidak bersalah dan dipastikan bisa ikut Pilkada DKI 2017, kalau memang banyak kaum muslim yang tidak suka, cukup tidak dipilih saja. Terlepas dari surat Al Maidah ayat 51 atau apapun, sebaiknya kaum muslim bisa membuktikan bahwa Islam adalah rahmatan lil’ alamin. Yang bisa membawa kesejukkan bagi setiap insan.

Apapun hasil keputusan peradilan nanti, sebaiknya bisa diterima oleh semua pihak.**

Sumber : Qureta.com

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed