by

Apa Sebenarnya Tujuan Akhir FPI, HTI, FUI dan MMI?

Gerakan modernis Islam yang digagas oleh Jamaluddin Al-Afghani, Muhammad `Abduh, dan Sayed Rayid  Ridha pada abad ke 19-awal abad 20 adalah satu gerakan pembaruan Islam yang pada awalnya bercita-cita baik, tetapi pada akhirnya malah membentuk ruang vakum otoritas dalam Islam Sunni. ini adalah efek  samping dari gerakan reformis-modernis, penganjuran ijtihad sebagai bentuk pembebasan diri dari  madzhab-madzhab, dan kembali ke Al-Qur’an dan Hadis. Gerakan Salafi tiga besar ulama modernis ini  akhirnya hanya membesar di sisi kanan, yang melahirkan tokoh-tokoh Islamis seperti Hasan al-Banna, Abul A’la al-Maududi, Quthub, Sa’id Hawwa, Mustafa As-Siba’i, lalu bercampur baur dengan gagasan-gagasan  Wahabi hingga melahirkan orang-orang seperti Osama bin Laden dan para Thaliban di Afghanistan. Dari Hasan Al-Banna dan Quthub, gagasan-gagasan sisi kanan Salafi ini disuburkan dalam Ikhwanul Muslimin, dan kemudian diekspor ke Indonesia melalui pengajian-pengajian Usrah kampus, yang akhirnya berevolusi menjadi partai politik PKS.

Sisi kiri gerakan salafi yang diwariskan Muhammad `Abduh ini adalah gerakan-gerakan neo-modernis (yang menurut saya adalah ahli waris paling absah dari gerakan pembaruan Islam dari garis Muhammad `Abduh) yang diwakili oleh almarhum Nurcholish Madjid, Dawam Rahardjo, dan Dr. M. Syafi’i Anwar (salah satu korban insiden 1 juni 08 di Monas) di Indonesia. Sementara di Timur Tengah dan India diwakili oleh Muhammad Khalafallah, Amin Al-Khuli, Sayyid Mahmud Al-Qimny, Muhammad Al-Ghazali, Fazlur Rahman, Al-Faruqi, Nashr Hamid Abu Zaid, dan Hassan Hanafi. Sisi kiri Salafi ini juga dibombardir dengan tuduhan sesat sejak dulu oleh kaum Wahabi dan “saudara kandung”nya di sisi kanan Salafi.

***

Kalau kita mengikuti alur berfikir kelompok islamis dan neo-fundamentalis yang memandang Ahmadiyah sesat, maka dimana pola fikir penyesatan ini akan berakhir? Ini akan berakhir dalam konflik horizontal ketika satu kelompok mengklaim mereka adalah pengikut Qur’an-Sunnah yang sebenarnya (dalam versi Wahabi-Salafi, karena dua kelompok inilah yang mengeksploitasi pendekatan harfiyah terhadap Qur’an-Sunnah dan selalu berkata “di dalam Islam..”, “menurut Islam….”, “Islam berkata…” sehingga siapa pun yang berbeda pendapat dengan mereka menjadi otomatis berada di luar Islam), sementara yang lainnya adalah kelompok sesat atau minimal bid’ah.

Dalam sebuah fatwa para ulama Islam Wahabi di Saudi Arabia yang dikeluarkan pada tahun 1991 ( jilid 3: halaman 344) oleh al-Lajnah al-Da’imah li al-Buhuts al-`Ilmiyyah wa al-Ifta’ dinyatakan bahwa Syaikh Sayyid `Abdul Qadir al-Jailani (pendiri thariqat Qadiriyah yang diamalkan oleh banyak ulama Nahdlatul `Ulama dan juga ulama Islam tradisionalis lain di Indonesia, Malaysia, dan Thailand Selatan) dan Syah Waliyullah Ad-Dihlawi (ulama reformer di India) adalah kafir dan musyrik.

Para ulama fiqih (sebagian besar mereka juga mufassir Al-Qur’an) yang juga dituduh kafir dan sesat oleh pendiri Wahabi (Ibn Abdul Wahhab) sendiri antara lain adalah Fakhruddin ar-Razi (wafat 606H/1210M), Abu Sa’id al-Baydhawi (wafat 710H/1310M), Abu Hayyan al-Gharnati (wafat 745H/1344M), al-Khazin (wafat 741H/1341M), Muhammad al-Balkhi (wafat 830H/1426M), Shihabuddin al-Qastalani (w.923/1517M) , Abu Sa’ud al-`Imadi (w. 982H/1574M), dan masih banyak lagi.

Dalam logika berfikir penyesatan kelompok lain ini, maka pada akhirnya kelompok sesat dan bid’ah ini tidak hanya Ahmadiyah (perlu diingat bahwa ada tidaknya nabi yang tidak membawa risalah setelah Nabi  Muhammad adalah problem khilafiyah dalam filsafat Islam, dan Tasawuf falsafi. Tidak lebih parah dari problem khilafiyah dalam filsafat Islam tentang Tuhan hanya mengetahui yang partikular seperti dikatakan Ibnu Rusyd, dan Tuhan mengetahui segala-galanya seperti yang dikatakan Al-Ghazali, atau perkataan Ana al-Haqq oleh Al-Hallaj, dan para Wali itu lebih utama dari pada para Nabi seperti yang dikatakan oleh Ibnu `Arabi), tetapi terentang mulai dari Islam Syi’ah; pengikut thariqat-thariqat sufi yang hobi zikir dan sholawat beraneka macam; ulama nahdliyyin yang masih tabarrukan, ziarah ke kuburan waliyullah, dan mengamalkan talqin dan tawassul; aktivis Jaringan Islam Liberal; pemikir Islam yang mencoba mengaplikasikan gagasan-gagasan rasional filsafat barat ke dalam kajian Islam; ulama fiqih madzhab (dengan nalar ushul fiqih  tradisionalnya) yang mencoba mengkritik gagasan kaum fundamentalis yang selalu berkata “menurut Islam..”; cendekiawan Islam Sunni yang mengadopsi pemikiran Abdul Karim Soroush dan Mohsen Kadivar yang Syi’i, aktivis religius sinkretik yang memadukan zikir naqsyabandi dengan reiki, kundalini dan yoga; …… saya yang menulis artikel ini dan juga Anda yang menyetujui.

***

Sebelum dikuasai aliansi klan Sa’ud-Wahabi, Kota Makkah-Madinah adalah lokus intelektual dan spiritual Islam paling kaya. Semua representasi Madzhab Fiqih ada di sini. Para Fuqaha Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali, Syi’ah Jakfari, Zhahiri dan cabang-cabang di bawahnya menyambut para jamaahnya masing-masing di setiap musim haji. Seluruh Thariqat sufi juga memiliki mursyidnya di Mekkah – Madinah. Qadiriyah, Rifa’iyyah, Naqsyabandiyah, Syadziliyah, Syistiyyah, Sammaniyah dan lain sebagainya. Dari Thariqah yang mu’tabarah hingga yang ghairu ma’tabarah. Sekarang ini semua tinggal kenangan.

Para Ulama Islam tradisionalis yang memiliki keterikatan dengan akumulasi khazanah tradisi pemikiran Islam sebenarnya mirip dengan kaum intelektual Barat yang memiliki keterikatan dengan tradisi pemikiran masa lalu Barat, keterikatan yang malah lebih dalam, koheren, dan integral. Kita bisa melihat dalam tradisi filsafat Barat, dari para pemikir skolastik ke Rene Descartes, David Hume, Immanuel Kant, Hegel, Edmund Husserl, hingga filsuf eksistensialis, adanya dialog filosofis yang masih tetap berlanjut. Kitab-kitab filsafat kuno masih tetap dibaca, sebagian besar istilah teknis masih dipakai, bahkan dalam konteksnya yang telah ditransformasikan. Hal ini tidak berbeda dengan para ulama fiqih tradisionalis yang lebih dahulu membuka kitab fiqih Tuhfatul Muhtaj karangan Ibnu Hajar al-Haitami, kitab-kitab Qawaid Fiqhiyyah, dan Kitab Ushul Fiqih Al-Mushtasfa karangan Al-Ghazali untuk menjawab masalah kontemporer, ketimbang mencomot satu dua ayat Al-Qur’an, plus hadis, lalu berkata “… menurut Islam, ….” dengan semangat kembali kepada Al-Qur’an dan Hadis seperti yang kerap dilakukan kaum Neo-fundamentalis dan Islamis.

Sekarang Madzhab Hanafi telah punah dari Hijaz. Sejak tahun 1925 para ulama Madzhab Syafi’i dilarang mengimami shalat di Masjidil Haram di Makkah. Begitu juga halnya dengan Madzhab Maliki. Seorang ulama besarMadzhab Maliki, Sayed Muhammad Alwi Al-Maliki juga dilarang memberi khutbah di Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi di Madinah. Padahal lebih dari 1000 tahun secara turun temurun para ulama madzhab Maliki menjadi identik dengan Madinah. Sayed Muhammad Alwi Al Maliki dituduh oleh Wahabi sebagai seorang sufi, sesat dan murtad. Apalagi Madzhab Syi’ah, di bawah penguasa Wahabi Saudi mereka mengalami penghancuran karakter secara sistematis. Thariqat-thariqat Shufi? Mereka semua dianggap sesat, kafir, dan murtad. Yang berhak menyandang nama Islam hanyalah Wahabi. Madzab Hanbali dan Ibnu Taimiyah? Itu boleh, sebatas masih terakomodasi dalam batas-batas akidah Wahabi. Kitab Majmu’ Fatwa karangan Ibnu Taimiyah sendiri pun telah mengalami penyuntingan agar sesuai dengan akidah Wahabi, beberapa bab yang tidak sesuai dengan akidah Wahabi, dihilangkan dalam edisi terbitan kitab itu di Saudi Arabia.

Pola inilah yang telah dan sedang diekspor oleh Wahabi-Salafi (Neo Fundamentalis- Islamis) melalui agen-agennya ke seluruh dunia.

Masihkah kita berdiri menjadi makmum di belakang kelompok ini sambil menuding Ahmadiyah sesat, lalu setelah itu kelompok B, C, juga dituding sesat lalu kita sendiri juga dihadapkan pada dua pilihan menjadi Wahabi-Salafi atau menjadi kelompok sesat…

 

Sumber : http://www.muslimoderat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed