by

Anies Baswedan Jangan Jual Janji Surga

Klarifikasi Anies Baswedan yang menyatakan bahwa “kebijakan pembebasan PBB untuk rumah-rumah dengan NJOP Rp 1 miliar ke bawah itu berjalan 2019 dan selalu peraturannya dibuat tiap tahun. Jadi tiap tahun selalu ada pembebasan,”

Artinya setiap tahun Anies Baswedan akan terus mengeluarkan Pergub Penggratisan PBB setiap tahunya. Pertanyaan saya adalah untuk apa dia melakukan seperti itu? menurut saya itu adalah pemubaziran aturan! untuk apa aturan hukum dibuat lalu dirubah lagi tahun depan padahal subtansi pengaturanya sama? aneh sekali.

Terakhir, mengenai pernyataan bahwa Anies Baswedan akan mebebaskan PBB untuk guru, veteran, purnawirawan TNI, polisi, pensiunan PNS, para perintis kemerdekaan, para pahlawan nasional kemudian juga penerima bintang kehormatan dari presiden, para mantan presiden, wakil presiden, dll. SAMA SEKALI TIDAK DIATUR DALAM PERGUB BARU INI. Artinya pernyataan Anies ini hanya JANJI.

Anies Baswedan ketika ada kritik atas kebijakan Anda, Anda harus memberikan pernyataan ke publik berdasarkan hukum yang berlaku. Anda bukan Calon Gubernur, Anda sudah jadi Gubenur. Gubernur adalah pejabat negara maka pernyataan publik harus didasarkan hukum. Bukan malah obral janji surga.

Sumber : Status Facebook William Aditya Sarana

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed