by

Ambiguitas Komnas HAM dalam Menyikapi Ancaman Terorisme

Oleh : Muhammad AS Hikam

Dalam setiap wacana terkait pemberantasan terorisme di negeri ini, saya seringkali mendapat kesan yang cenderung negatif ketika menyimak pandangan-2 yang keluar dari sebagian komisioner Komnas HAM. Membaca omongan komisioner Komnas HAM, Roichatul Aswidah (RA), kesan yang muncul adalah : 1) Ia tidak paham dengan persoalan paling inti mengenai HAM dan perlindungan HAM dalam konteks landasan falsafah bangsa, Pancasila, dan konstitusi RI; 2) Komisioner ini terkesan tidak memiliki komitmen dan kepekaan thd masalah strategis terkait dengan keamanan nasional, sebagaimana yang diamanatkan oleh Konstitusi (alinea ke 4 UUD NRI 1945); 3) Tidak tampak pemikiran alternatif, baik strategis maupun praktis, terkait dengan relasi antara perlindungan HAM yg diamanatkan oleh Konstitusi dengan realitas bangsa dan negara, baik di masa kini maupun masa depan.

Pertama, indikasi ketidak pahaman pada tataran falasah muncul ketika RA gagal memahami dan menerapkan prinsip HAM dan penerapannya secara kontekstual. Misalnya, apakah pelaku teroris masih bisa mengklaim sebagai pihak yang harus dilindungi hak asasinya, ketika ideologi dan aksi-2 mereka menindas hak-hak asasi manusia secara terang-2an. Saya khawatir komisioner ini bungkam jika ditanya mengenai sikapnya dan Komnas HAM thd aksi-2 pembantaian dan pemboman thd manusia secara masif, sistematis, dan global yg dilakukan oleh para teroris. Paling-2 nanti membela diri bahwa urusan Komnas HAM adalah pelanggaran HAM oleh negara atau penguasa. Padahal, aksi teror dikutuk oleh PBB karena termasuk sebagai pelanggaran thd kemanusiaan, termasuk hak asasi manusia juga. Bukankah hal ini menjadi semacam standar ganda yg digunakan oleh RA?.

Kedua, statemen dan sikap komisioner Komnas HAM ini dalam merespon kebijakan anti terorisme cenderung negatif atau minimum ambigu. Dalam kasus usulan perubahan UU Terorisme, misalnya, RA bicara tentang apa yg disebutnya sebagai ‘perlakuan manusiawi’ dalam menahan dan memeriksa teroris. Statemen ini tidak jelas atau minimum ambigu serta berkonotasi politis. Dampaknya akan sangat negatif bagi setiap upaya-2 penanganan ancaman terorisme baik preventif maupun taktis operasional. RA lagi-2 gagal memahami prinsip paling dasar mengenai apa itu terorisme (sebagaimana yg digunakan oleh PBB), yaitu bhw terorisme adalah kejahatan kemanusiaan. Dari perspektif kamnas, terorisme adalah termasuk ancaman eksistensial thd sebuah negara, sehingga termasuk sebagai kejahatan luar biasa. Tanpa disadari oleh RA bahwa omongannya (yang terdengar moralistik itu) akan digunakan dan disebarluaskan oleh para pendukung teror untuk melegitimasi aksi-aksi mereka dalam kampanye mereka di ruang publik, termasuk media dan medsos.

Ketiga, dalam statemen RA tampak bahwa Komnas HAM Indonesia sampai hari ini tidak memiliki konsep yang jelas dan tersistematisasi mengenai bagaimana pencegahan, penindakan, dan pemberantasan terorisme “yang sesuai dengan HAM” dan bisa dijadikan sebagai standar secara nasional, apalagi internasional. Paling yang dilakukan adalah menunjuk berbagai pasal yang masih umum atau statemen normatif dari berbagai negara yang konteksnya bisa jadi sangat berbeda dengan Indonesia. Coba kita lihat omongan RA tentang hak hidup kaum teroris yg katanya dilindungi oleh pasal 28i UUD 1945 itu. Apakah RA, misalnya, pernah bicara dengan ISIS, Al-Qaeda, JI, dll mengenai pasal-2 spt itu, dan kemudian melakukan tuntutan hukum kepada aksi-2 teror yg mereka lakukan di negeri ini? Setahu saya, boro-2 mengajukan gugatan, bahkan melayangkan surat protes resmi thd organisasi-2 teror itupun belum pernah! Yang dilakukan, paling pol, adalah ‘menyesalkan’ terjadinya aksi teror!

Saya yakin bahwa Komnas HAM adlh lembaga yg perlu ada, diperkuat, dan dipertahankan di Indonesia. Tetapi kalau komisionernya malah terkesan bersikap ambigu thd upaya pemberantasan terorisme, lalu bagaimana? Apa manfaat Komnas HAM, jika komisionernya bicara tentang HAM di Indonesia tetapi mereka sendiri tidak paham dengan falsafah negara dan konstitusi serta konteks masalah strategis yang dihadapi bangsa dan negara ini? Dan, akhirnya, sebetulnya siapa yang diuntungkan dengan kehadiran lembaga Komnas HAM terkait dengan upaya bangsa dan negara dlm pemberantasan ancaman terorisme itu jika pandangan-2 mainstream di sana seperti itu?**

Sumber : Facebook Muhammad AS Hikam

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed