by

Al Quran VS Injil

Panjang lebar kajiannya, tapi intinya ada tiga jenis.
Pertama, tegas dapat pembenaran dari Nabi SAW, maka kita benarkan.
Kedua, tegas dapat penolakan dari Nabi SAW, maka kita tolak.
Ketiga, tidak ada penjelasan dari Nabi SAW apakah dibenarkan atau ditolak. Disitu wilayah khilafiyah. Para ulama bisa berbeda pendapat.
Satu catatan, bisa saja awalnya syariat umat terdahulu digunakan oleh Nabi SAW, tapi pada fase berikutnya, sudah tidak boleh lagi kita gunakan. Atau tetap digunakan tapi dengan penyempurnaan.
Contohnya kiblat kita awalnya ke Baitul Maqdis ikut agama mereka. Tapi 14 tahun kemudian diubah jadi ke arah Ka’bah.
Puasa wajib kita awalnya ikut Yahudi yaitu ‘Asyura atau 10 Muharram. Tapi kemudian diubah jadi puasa Ramadhan. Asyura tetap berlaku tapi turun derajatnya jadi puasa Sunnah bukan wajib, ditambahi dengan tasu’a tgl 9 Muharram.
Tema semacam ini selain muncul dalam ranah Ilmu Ushul dengan judul Syar’u Man Qablana, juga muncul dalam ranah Ilmu Al-Quran dan Tafsir dengan judul : Isroiliyat.
 
Sumber : Status Facebook Ahmad Sarwat

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed