by

Ahok, Rizieq dan SP3

Kedua, dengan kabur sekian lama, proses penyelidikan jadi terhambat sehingga cepat lambat akan memenuhi unsur untuk diterbitkannya SP3 karena tidak ditemukan cukup bukti untuk masuk ke tahap selanjutnya dan bisa dikatakan kedaluarsa. ( pasal 109 ayat (2) KUHAP).

Ketiga adalah membangun narasi Habib mencari suaka atas opresi pemerintah yang dzolim dikalangan mereka sendiri.

Disini lagi lagi jokowi maju kena mundur kena. SP3 adalah mekanisme yang diatur dalam undang undang. Tanpa mekanisme itu, kasus kasus yang tidak cukup bukti akan terus menumpuk dan kasus lain terbengkelai. Tapi kita lihat bahwa opini yang beredar adalah SP3 sebagai bukti kompromi pemerintah. Seolah pemerintah (eksekutif) campur tangan dalam penegakan hukum (yudikatif). Seolah lupa bahwa mekanisme sp3 memang ada dan bukan semata mata adalah titipan penguasa.

Dan tentu saja secara logis, hal terbaik yang dilakukan Jokowi adalah tidak ikut campur sama sekali yang memang sesuai dengan fungsinya. Ingat pidato kemenangan dia yang mengatakan dia ingin semua berjalan sesuai koridor konstitusi? Yang kala itu terdengar cukup aneh karena hal yang se’obvious’ itu perlu dia tekankan berkali kali.

Sumber : Status Facebook Alif Virkill Yuliannur

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed