Sila ke-3 Mengangkat Seorang Khalifah Fardhu atas Seluruh Kaum Muslim
Semua madzhab sepakat akan kewajiban nashbul imam (khalifah). Kewajiban yang ditentukan oleh agama dan akal. Tidak ada khilafiyah terhadap persoalan ini.
Namun Hizbut Tahrir salah paham terhadap hadis riwayat Abu Said al-Khudri bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
« إِذَا بُويِعَ لِخَلِيفَتَيْنِ فَاقْتُلُوا الآخِرَ مِنْهُمَا »
Jika dibaiat dua orang khalifah maka bunuhlah yang terakhir di antara keduanya (HR Muslim).
Padahal khalifah berbeda dengan Nabi. Nabi Muhammad saw adalah seorang pemimpin agama/spiritual sekaligus pemimpin politik. Nabi dipilih dan diangkat oleh Allah swt. Sebagai pemimpin agama/spiritual, wewenang Nabi saw bersifat universal, tanpa batas ruang dan waktu. Bahkan sampai akhirat. Sebagai pemimpin politik, wewenang Nabi saw dibatasi oleh konstitusi (Piagam Madinah) dan perjanjian-perjanjian dengan negara lain (Perjanjian Hudaibiyah), serta dibatasi oleh batas-batas teritorial negara.
Oleh sebab itu, umat Islam wajib mempunyai satu Nabi saw bagi seluruh umat. Umat Islam boleh memiliki lebih dari satu pemimpin politik/kepala negara untuk satu umat. Di masa Nabi saw sendiri, pemimpin politik umat ada dua; Muhammad saw di Madinah dan Raja Najasyi di Habasyah. Salah besar ketika Hizbut Tahrir berpendapat, wajib satu khalifah untuk seluruh kaum muslimin. Karena jabatan khalifah adalah jabatan politik bukan pemimpin agama/spiritual.
Sila ke-4 memperkuat sila ke-1. Sila ke-4 ini menegaskan bahwa otoritas untuk mengadopsi dan menetapkan hukum ada di tangan Khalifah selaku kepala negara Pada praktiknya, hanya Amir Hizbut Tahrir yang berhak mengadopsi hukum fiqih yang dirumuskannya dan menetapkannya menjadi konsitusi negara. Dan wajib atas rakyat menaati Khalifah (Amir Hizbut Tahrir) dalam hukum-hukum fiqih syariah yang telah diberlakukan (An-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustûr, hlm. 17).
Wajar kemudian umat berkesimpulan, Khilafah yang diperjuangkan oleh Hizbut Tahrir merupakan negara madzhab, tegasnya madzhab Tahririyah.
Sumber : Harakatuna.com
Comment